BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial KA diringkus polisi usai diduga mengoplos elpiji.
Praktik pengoplosan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kilogram itu dilakukan KA di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Pengoplosan elipiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg (dilakukan) tanpa izin," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Lihat Pacar Ditemani Pria Kekar, Lelaki di Bali Tiba-tiba Menyerang Pakai Golok
Sumarjaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat pada Rabu (12/1/2022) terkait adanya pengoplosan elpiji tanpa izin.
Pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi rumah KA. Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas.
Adapun cara pelaku memindahkan isi gas, yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung.
Kemudian, di atas setiap tabung gas 12 kg diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas.
Setelah isi gas 3 kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang isinya masih penuh.
"Namun, baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya, polisi dari Polres Buleleng datang menggerebek dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng," kata Sumarjaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut.
Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20.000 setiap tabung.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Pelaku kini dijerat pasal 53 huruf B5c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 3 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.