Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat dan Tak Digaji 3 Bulan, Pria di Bali Curi Barang di Vila

Kompas.com - 14/01/2022, 15:00 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial LS (51) nekat mencuri dan merusak barang di sebuah vila tempatnya bekerja di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Perbuatan yang dilakukan PS tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena tak digaji selama tiga bulan hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh atasannya.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja," kata Kapolsek Kuta Selatan I Ketut Sugiarta Yoga dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Oplos Elpiji, Pria di Buleleng Bali Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Tabung

Sugiarta menjelaskan, peristiwa pencurian hingga perusakan yang dilakukan oleh LS diketahui oleh pemilik vila bernama Jessca Ernawati Alexa pada 10 Desember 2021.

Saat itu, korban kaget bukan kepalang melihat pompa kolam renang vila rusak.

Ia lalu masuk ke dalam vila dan kaget mendapati sejumlah perlengkapan vila juga hilang.

Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku tinggal di kawasan Ungasan Kuta Selatan.

Selanjutnya pada, Rabu (5/1/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dan merusak barang-barang di vila tersebut karena alasan sakit hati lantaran tak digaji.

Baca juga: Sejoli Curi Motor di SPBU Probolinggo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Kendati begitu, lanjut Sugiarta, Jessca selaku pemilik vila membantah tak membayar gaji LS.

Ia menyatakan LS bekerja selama 3 bulan di vilanya dan selalu digaji.

"Menurut keterangan korban selama bekerja selalu digaji," tutur Sugiarta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 TV beserta antena, 1 matras, 1 meja kayu jati, 2 galon aqua, 1 tabung gas LPG,1 bor listrik, 2 kursi plastik, 2 penanak nasi, sejumlah peralatan makan, dan 1 alat musik.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com