BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap terpidana kasus perusakan vila bernama Sari Soraya Ruka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Soraya ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali kurang lebih selama dua tahun.
"Tim Tangkap Buron mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali," kata Luga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Januari 2022
Luga menjelaskan, kasus yang menjerat Soraya bermula saat ia bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena dengan durasi 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai 2028.
Saat itu, harga sewa disepakati Rp 23 juta per tahun dan harus dibayar setiap satu tahun sekali.
Namun sejak 2007, suami Soraya tak lagi membayar uang sewa, hingga perjanjian pun dihentikan 1 Juli 2012.
Pemilik vila kemudian menyewakan vilanya bulan April 2013 kepada wisatawan asal Jepang.
Baca juga: Omicron Melonjak, Luhut Tingkatkan Status Awas di Jawa dan Bali
Saat penyewa tengah pulang ke negaranya, Soraya nekat masuk vila tanpa izin.
Dia merusak kunci pintu dan membongkar gagang pintu, serta mengganti kunci.
Tak hanya itu, Soraya juga merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Baca juga: Bangun Monumen Sita Kepandung, Pemkot Denpasar Terbitkan NFT untuk Penggalangan Dana
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.