Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum.
Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah di tahun 2018.
Tak terima dengan vonis tersebut, Soraya lantas mengajukan banding.
Dalam proses banding itu, ia tak diketahui keberadaannya dan tak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kunjungi Bali, Kapolri Cek Prosedur Kedatangan Wisman hingga ABK
Dalam upaya hukum banding tersebut, ia tetap tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Soraya lalu mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Namun, lagi-lagi ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
Baca juga: WN Inggris di Bali Disebut Jadi Korban Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi