Sonya harus menjalani pidana dengan ancaman penjara selama 4 bulan sesuai putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia tak kunjung diketahui keberadaannya.
"Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan," kata Luga.
Kejati Bali akhirnya bisa melacak keberadaan Soraya yang diketahui sedang berada di Bali.
Soraya lalu diamankan pada Minggu (16/1/2022) di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali.
Soraya lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
"Kondisi terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.