Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali

Kompas.com - 17/01/2022, 10:32 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap terpidana kasus perusakan vila bernama Sari Soraya Ruka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Soraya ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali kurang lebih selama dua tahun.

"Tim Tangkap Buron mengamankan terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali," kata Luga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Januari 2022

Menyewa vila 25 tahun

Luga menjelaskan, kasus yang menjerat Soraya bermula saat ia bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena dengan durasi 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai 2028.

Saat itu, harga sewa disepakati Rp 23 juta per tahun dan harus dibayar setiap satu tahun sekali.

Namun sejak 2007, suami Soraya tak lagi membayar uang sewa, hingga perjanjian pun dihentikan 1 Juli 2012.

Pemilik vila kemudian menyewakan vilanya bulan April 2013 kepada wisatawan asal Jepang.

Baca juga: Omicron Melonjak, Luhut Tingkatkan Status Awas di Jawa dan Bali

Melakukan perusakan

Saat penyewa tengah pulang ke negaranya, Soraya nekat masuk vila tanpa izin.

Dia merusak kunci pintu dan membongkar gagang pintu, serta mengganti kunci.

Tak hanya itu, Soraya juga merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.

Baca juga: Bangun Monumen Sita Kepandung, Pemkot Denpasar Terbitkan NFT untuk Penggalangan Dana

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Divonis bersalah

Kasus itu kemudian bergulir ke ranah hukum.

Soraya dijerat Pasal 406 dan 167 KUHP yang masuk dalam pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Dari persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soraya divonis bersalah di tahun 2018.

Tak terima dengan vonis tersebut, Soraya lantas mengajukan banding.

Dalam proses banding itu, ia tak diketahui keberadaannya dan tak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kunjungi Bali, Kapolri Cek Prosedur Kedatangan Wisman hingga ABK

Dalam upaya hukum banding tersebut, ia tetap tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Soraya lalu mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Namun, lagi-lagi ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.

Baca juga: WN Inggris di Bali Disebut Jadi Korban Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Ditangkap di pusat perbelanjaan

Sonya harus menjalani pidana dengan ancaman penjara selama 4 bulan sesuai putusan pengadilan.

Kendati begitu, ia tak kunjung diketahui keberadaannya.

"Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan," kata Luga.

Kejati Bali akhirnya bisa melacak keberadaan Soraya yang diketahui sedang berada di Bali.

Soraya lalu diamankan pada Minggu (16/1/2022) di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali.

Soraya lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

"Kondisi terpidana Sari Soraya Ruka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com