BADUNG, KOMPAS.com - Dua orang anggota polisi di lingkungan Polres Badung, Bali dipecat secara tidak hormat, Senin (17/1/2022).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pemecatan dilakukan karena keduanya terlibat kasus narkoba. Mereka juga dinilai telah mencederai nama institusi.
"Dua anggota tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata Leo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Leo menjelaskan, dua orang yang dipecat tersebut yakni Aiptu Igusti Ngurah Menara yang merupakan anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana yang merupakan anggota Satsamapta Polres Badung.
Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Aiptu Igusti Ngura Menara dikenai hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Gde Made Ardana 8 tahun penjara.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali
Leo menegaskan, seluruh anggota polisi, khususnya di Polres Badung sudah seharusnya bekerja dan menjaga nama institusi dengan baik.
Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana Bali Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.