Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tuturnya.
DS kemudian menjalani deportasi pada Senin (17/1/2022) melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR955 tujuan akhir Praha-Ceko.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tutur Nanang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.