Pada tahap ini, Puspanda dan Andika sepakat untuk berdamai.
Ada sejumlah alasan kenapa Kejari Buleleng menghentikan kasus tersebut.
Astawa mengatakan, Andika baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Kemudian, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.
Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Ditangkap, Sempat Curi Motor dan Lari ke Sejumlah Daerah di Bali
Kesepakatan perdamaian dilakukan keduanya pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022 atau pada saat perkara sudah ditangani oleh Kejari Buleleng.
"Selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Astawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.