BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Buleleng, Bali bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) lolos dari jerat pidana setelah mencuri TV dan kompresor milik kakeknya.
Nyoman Puspanda, pelapor yang merupakan kakek kandung pelaku, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus hukum pencurian yang dilakukan oleh sang cucu di rumahnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, Satgas Aktifkan Kembali Lokasi Isolasi Terpusat
Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, Puspanda tak tega melihat cucunya mendekam di balik jeruji besi.
Kejari Buleleng pun menyetujui kasus ini dihentikan, Senin (24/1/2022).
"Menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Andika Wahyu Indra Perdana," kata Astawa dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pemprov Bali Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Booster, Ini Syarat dan Cara Mengaksesnya
Astawa menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Andika terjadi pada Desember 2021 lalu.
Saat itu, pelaku mencuri satu buah kompresor dan satu unit televisi di rumah Puspanda hingga menyebabkan kerugian Rp 9 juta.
Atas perbuatannya, Andika ditangkap polisi. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke penyerahan berkas tahap dua dari Polres ke Kejari Buleleng.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 Januari 2022
Pada tahap ini, Puspanda dan Andika sepakat untuk berdamai.
Ada sejumlah alasan kenapa Kejari Buleleng menghentikan kasus tersebut.
Astawa mengatakan, Andika baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Kemudian, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.
Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Ditangkap, Sempat Curi Motor dan Lari ke Sejumlah Daerah di Bali
Kesepakatan perdamaian dilakukan keduanya pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022 atau pada saat perkara sudah ditangani oleh Kejari Buleleng.
"Selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Astawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.