Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu di Bali Curi TV Kakeknya, Korban Minta Kejari Hentikan Kasus Hukum

Kompas.com - 24/01/2022, 16:25 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Buleleng, Bali bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) lolos dari jerat pidana setelah mencuri TV dan kompresor milik kakeknya.

Nyoman Puspanda, pelapor yang merupakan kakek kandung pelaku, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus hukum pencurian yang dilakukan oleh sang cucu di rumahnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, Satgas Aktifkan Kembali Lokasi Isolasi Terpusat

 

Tak tega melihat cucu mendekam di penjara

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, Puspanda tak tega melihat cucunya mendekam di balik jeruji besi.

Kejari Buleleng pun menyetujui kasus ini dihentikan, Senin (24/1/2022).

"Menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Andika Wahyu Indra Perdana," kata Astawa dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Pemprov Bali Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Booster, Ini Syarat dan Cara Mengaksesnya

Curi kompresor hingga TV

Astawa menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Andika terjadi pada Desember 2021 lalu.

Saat itu, pelaku mencuri satu buah kompresor dan satu unit televisi di rumah Puspanda hingga menyebabkan kerugian Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, Andika ditangkap polisi. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke penyerahan berkas tahap dua dari Polres ke Kejari Buleleng.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 Januari 2022

 

Berdamai

Pada tahap ini, Puspanda dan Andika sepakat untuk berdamai.

Ada sejumlah alasan kenapa Kejari Buleleng menghentikan kasus tersebut.

Astawa mengatakan, Andika baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.

Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Ditangkap, Sempat Curi Motor dan Lari ke Sejumlah Daerah di Bali

Kesepakatan perdamaian dilakukan keduanya pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022 atau pada saat perkara sudah ditangani oleh Kejari Buleleng.

"Selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Astawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com