Usai kejadian itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban JP dan istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit dan sebilah pisau ukuran kecil.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (JP) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terhadap istrinya sendiri karena merasa sakit hati terhadap JP yang diduga telah selingkuh dengan istri pelaku. Hal tersebut sempat diketahui melalui rekaman percakapan antara istri pelaku dengan korban," kata Ariawan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.