Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Narkoba, Aktor Randa Septian Ditangkap di Bali

Kompas.com - 31/01/2022, 13:06 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap aktor Muhammad Randa Septian (27) atas kasus narkoba jenis ganja.

Artis sinetron ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 30 Januari 2022

Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Baca juga: Banyak Siswa di Bali Positif Covid-19, Gubernur Koster Sebut Belum Waktunya Hentikan PTM

Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online. Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Randa Septian, Sutriono mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ganja untuk coba-coba. Sedangkan tersangka lain, yakni Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak tahun 2017.

Kini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com