BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan seorang pencandu narkoba di Pulau Dewata dan direhabilitasi.
Sementara itu, bandar atau pemasok barang haram terhadap pencandu tersebut juga berhasil ditangkap
"Kronologinya berawal dari menjangkau pencandu yang diadukan keluarga. Pencandu telah asesmen dan direhab. Privasi tidak bisa kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat jumpa pers di BNN Bali, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 di Denpasar Dibongkar, 2 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap
Agus mengatakan, penangkapan terhadap pencandu dan bandar narkoba itu bermula dari adanya laporan keluarga dari sang pencandu pada akhir tahun 2021.
Berdasarkan penangkapan pencandu itu, BNN kemudian melakukan pengembangan.
Pihaknya, lanjut Agus, kemudian berhasil mengidentifikasi bandar sabu berinisial TR (20) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Selanjutnya, TR berhasil diamankan BNN Bali pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.
Di lokasi penangkapan, BNN berhasil menyita barang bukti 5 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram bruto atau 39,45 gram netto.
Baca juga: Siswi SMP di Buleleng Bali Diperkosa 2 Temannya Usai Dicekoki Miras
"Selanjutnya pelaku beserta BB (Barang bukti) dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
BNN Bali masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Agus menduga, ada jaringan lainnya yang bekerja sama dengan TR untuk memasok barang haram ke area Kota Denpasar.
Atas perbuatannya itu, TR kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.