BALI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus bandar narkoba berinisial MD (39) dan RBC (31). Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 989,28 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, kedua bandar tersebut diduga mendapatkan sabu dari pabrik narkoba terbesar di Asia Tenggara yang ada di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia (sabu) agak keras. Seperti tadi, disinyalir dari Golden Triangle," kata Agus saat konferensi pers di Kantor BNN Bali, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pecandu dan Bandar Narkoba Ditangkap BNN Bali, Bermula dari Laporan Keluarga
Agus menjelaskan, Golden Triangle dikenal sebagai tempat pabrik narkoba yang digerakkan oleh gembong. Pabrik itu ada di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Laos, Myanmar dan Thailand. Sasaran dari peredaran barang haram itu yakni di kawasan Asia Tenggara.
Sementara untuk di Bali, Agus mengatakan, nilai jual barang haram itu cukup mahal. Agus menyebut, harga per 1 gram sabu sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta.
"Kalau pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses pemeriksaan selanjutnya," kata Agus.
Kedua pelaku, kata Agus, ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial MD ditangkap di kawasan Jalan Badak Agung Kota Denpasar, Bali pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas mengamankan barang bukti berupa 52,81 gram sabu dari hasil penangkapan terhadap MD.
Baca juga: WN Ukraina Dikeroyok Sejumlah WNA di Bali, Kemenkumham: Masih Ada Lebih dari 2 Orang Buron
Selanjutnya, BNN Bali melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas menangkap palaku lainnya, yakni RBC.
RBC ditangkap di Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kota Denpasar. Dari tangan RBC, petugas mengamankan barang bukti seberat 936,47 gram sabu.
Sehingga, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 989,28 gram sabu.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.