Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2022, 20:55 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut laporan dugaan mafia tanah di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kubutambahan merupakan lokasi rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Jaksa dari Kejagung memeriksa sejumlah orang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (9/2/2022).

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan, jaksa dari Kejagung meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan mafia tanah itu.

Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, penanganannya ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

"Terkait substansi pemeriksaannya saya tidak bisa sampaikan. Karena ranah penanganannya ada di Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung hanya meminjam tempat di Kejari Buleleng," kata Jayalantara di Kejari Buleleng, Rabu.

Baca juga: Siswi SMP di Buleleng Diperkosa dan Direkam, 2 Pelaku Belum Ditahan

Sejumlah pihak yang diminati keterangan terkait dugaan mafia tanah antara lain Kepala Desa (Dinas) Kubutambahan Gede Pariadnyana dan beberapa warga yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan.

Ketua Kompada Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, lahan milik Desa Adat Kubutambahan seluas 370 hektare disewakan kepada PT PP dan diperpanjang pada 2012.

Dalam perjanjian sewa itu, ada klausul perpanjangan waktu selama 30 tahun, 60 tahun, 90 tahun, dan sampai waktu yang tidak terbatas.

Perjanjian itu yang membuat Kompada keberatan. Sebab, keputusan itu tidak diambil berdasarkan musyawarah dan persetujuan masyarakat.

"Kami tidak pernah menandatangani persetujuan perpanjangan sewa itu. Kami menduga tanda tangan yang digunakan itu adalah tanda tangan dari daftar hadir rapat yang biasa dilakukan tiap bulan," katan Mahkota.

Sejak lahan desa adat disewakan, PT PP sama sekali tidak melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Sehingga pihaknya menilai PT PP hanya membutuhkan SHGB, yang kemudian sertifikatnya dijaminkan ke bank senilai Rp 1,2 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Denpasar
WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Denpasar
Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Denpasar
Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Denpasar
Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Denpasar
Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Denpasar
Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Denpasar
Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Turis Asing yang Tewas Tertimbun Longsor di Vila Tabanan Warga Belanda

Turis Asing yang Tewas Tertimbun Longsor di Vila Tabanan Warga Belanda

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com