BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut laporan dugaan mafia tanah di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kubutambahan merupakan lokasi rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Jaksa dari Kejagung memeriksa sejumlah orang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (9/2/2022).
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan, jaksa dari Kejagung meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan mafia tanah itu.
Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, penanganannya ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
"Terkait substansi pemeriksaannya saya tidak bisa sampaikan. Karena ranah penanganannya ada di Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung hanya meminjam tempat di Kejari Buleleng," kata Jayalantara di Kejari Buleleng, Rabu.
Baca juga: Siswi SMP di Buleleng Diperkosa dan Direkam, 2 Pelaku Belum Ditahan
Sejumlah pihak yang diminati keterangan terkait dugaan mafia tanah antara lain Kepala Desa (Dinas) Kubutambahan Gede Pariadnyana dan beberapa warga yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan.
Ketua Kompada Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, lahan milik Desa Adat Kubutambahan seluas 370 hektare disewakan kepada PT PP dan diperpanjang pada 2012.
Dalam perjanjian sewa itu, ada klausul perpanjangan waktu selama 30 tahun, 60 tahun, 90 tahun, dan sampai waktu yang tidak terbatas.
Perjanjian itu yang membuat Kompada keberatan. Sebab, keputusan itu tidak diambil berdasarkan musyawarah dan persetujuan masyarakat.
"Kami tidak pernah menandatangani persetujuan perpanjangan sewa itu. Kami menduga tanda tangan yang digunakan itu adalah tanda tangan dari daftar hadir rapat yang biasa dilakukan tiap bulan," katan Mahkota.
Sejak lahan desa adat disewakan, PT PP sama sekali tidak melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Sehingga pihaknya menilai PT PP hanya membutuhkan SHGB, yang kemudian sertifikatnya dijaminkan ke bank senilai Rp 1,2 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.