Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 17:47 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

"JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Hendak Menyalip, Perempuan di Denpasar Tewas Terlindas Truk

Eka menjelaskan, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lanjut Eka, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana serta tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa telah membayar uang penganti Rp 125.686.500.

Sementara itu, sisa uang pengganti berasal dari hasil sitaan dari pihak lain senilai Rp 80.000.000 dan Rp 816.572.250. Uang tersebut disetor sebagai kas negara.

"Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan," tuturnya.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Bandara Penghubung Saat MotoGP

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mataram terjadi pada 2019 hingga 2021.

Mataram merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.

Dana yang digunakan bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Baca juga: Curi Uang yang Disakralkan di Pura Senilai Rp 35 Juta, 4 Tukang Bangunan di Bali Ditangkap Polisi

Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, Mataram selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.

Terdakwa juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Akibat perbuatan Mataram tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com