Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNA yang Keroyok WN Ukraina di Bali Dideportasi

Kompas.com - 18/02/2022, 19:11 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari empat WNA yang terlibat pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (18/2/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, tiga WNA yang dideportasi itu berwarga negara Ukraina yakni ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).

Ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: WN Ukraina di Bali Dikeroyok Sejumlah WNA, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

"Mereka telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat.

Jamaruli menyebut, ketiganya dideportasi dengan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar - Cengkareng dengan dikawal enam petugas Rudenim Denpasar.

Para petugas itu juga memastikan WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas pada pukul 21.40 WIB.

ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng - Istanbul - Boryspil International Airport, Kiev.

Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng- Istanbul - Vnukovo International Airport, Moscow.

Baca juga: 2 Remaja yang Berkelahi karena Masalah Asmara di Buleleng Berakhir Damai

Jamaruli menambahkan, jika merujuk Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi juga dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tuturnya.

Sementara, satu orang yang belum dilakukan deportasi yakni WNA berinisial OZ.

Ia belum dapat dideportasi karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara OZ dan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut.

"Tapi kita akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan," tuturnya.

Baca juga: WN Afrika Tabrak 4 Motor di Kuta Bali, Seorang Korban Alami Patah Tulang

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali itu terjadi pada awal Februari 2022.

Saat itu, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNA di salah satu vila di kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK.

Hal itu menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari pihak VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54).

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat.

Selanjutnya pada Jumat (4/2/2022), keempat WNA itu diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com