BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menawarkan dua pilihan sistem karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Pulau Dewata.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, dua pilihan itu terdiri sistem bubble atau non-bubble.
"PPLN (Pelaku perjalanan luar negeri) dapat melakukan karantina di hotel dengan sistem travel bubble dan non-bubble," kata Cok Ace di Gedung DPRD Bali, Senin (21/2/2022).
Sistem bubble
Cok Ace menjelaskan, dalam sistem bubble, wisatawan asing bisa beraktivitas di luar kamar hotel karantina seperti berenang, berolahraga, dan lain sebagainya.
Aktivitas wisatawan selama di hotel diatur sedemikian rupa oleh pihak hotel agar wisatawan tersebut nyaman selama menjalani karantina. Seluruh aktivitas juga menerapkan protokol kesehatan.
"Hotel bubble adalah sistem karantina yang diizinkan wisatawan untuk beraktivitas di luar kamar tapi masih dalam kawasan hotel karantina sehingga wisatawan bisa berenang, belajar, berolahraga dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.
Sistem non-bubble
Sedangkan, untuk karantina non-bubble, wisman hanya boleh menghabiskan waktu karantina di kamar saja.
"Kalau untuk non-bubble, ya menghabiskan waktu karantina di kamar saja," singkatnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.