JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali menghentikan kasus I Wayan Latra, yang menganiaya adik kandungnya, I Komang Ardana berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.
"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Buleleng Bali, Ternyata Milik WN Australia
Dia menambahkan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Selama ini hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. Tersangka adalah kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang," katanya.
Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi. Saat itu korban dipukul kakaknya dengan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.
Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Kabur Ditangkap, Sempat Curi Motor dan Lari ke Sejumlah Daerah di Bali
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).
Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.