Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Asimilasi, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Kompas.com - 23/02/2022, 18:57 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, Sudikerta mendapatkan asimilasi dan telah menghirup udara bebas, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Majikan, ART di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

"Ya, kemarin (Selasa) bebas asimilasi, bukan bebas murni ya," kata Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Fikri menjelaskan, Sudikerta bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, narapidana yang menjalani dua per tiga hukumannya sampai Juli dapat diberikan asimilasi Covid-19 untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

"Beliau telah memenuhi persyaratan tersebut. Kita berikan asimilasinya berikut empat orang lainnya. Kemarin itu lima orang kita berikan asimilasi Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri mengaku Sudikerta akan bebas bersyarat pada Juni 2022. Sedangkan, untuk bebas murni, Sudikerta akan bebas pada Juli 2024.

Namun, karena ada Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021, Sudikerta berhak menerima bebas asimilasi. Selama asimilasi itu, Fikri menegaskan Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.

"Dan apabila selama masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran, bisa dicabut kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Sudikerta dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Baca juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019), Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com