BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghapus masa karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) lainnya yang tiba di Bali.
Usulan bebas karantina itu diharapkan berlaku mulai 7 Maret 2022 mendatang.
"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dan juga pelaku perjalanan luar negeri agar dilakukan kebijakan tanpa karantina mulai tanggal 7 Maret 2022," kata Koster di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Luhut soal Usulan Penghapusan Karantina Wisman di Bali: Kita Tunggu 2 Minggu ke Depan
Koster menjelaskan, usulan peniadaan masa karantina bagi PPLN hingga wisatawan mancanegara yang datang berkunjung ke Bali tidak lepas dari penanganan kasus Covid-19 di Pulau Dewata. Menurut Koster, penanganan Covid-19 di Bali terus membaik.
Koster mengatakan, angka kasus harian Covid-19 terus menurun sejak memasuki Bulan Maret 2022. Padahal, pada Februari 2022 kasus harian Covid-19 berada di atas 1.000 kasus.
"Per hari kemarin (Kamis, 3/3/2022), 170-an orang (positif Covid-19), yang sembuh semakin meningkat, kasus meninggal semakin menurun, angka positivity rate sudah sangat rendah yakni 3,5 persen jauh di bawah standar WHO minimum 5 persen," kata Koster.
Baca juga: Bali Kedatangan 1.916 PPLN sejak Penerbangan Internasional Dibuka, 7 di Antaranya Positif Covid-19
Wajib vaksin dosis lengkap
Ia menyebut, beberapa persyaratan yang diperlukan jika karantina nantinya dihapus. Yakni PPLN wajib mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua dosis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.