PPLN wajib menyertakan surat bebas negatif Covid-19 dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Di Bali, di kedatangan tetap swab PCR sebagai entry test tanpa karantina," kata dia.
Selain mengusulkan peniadaan masa karantina, Koster juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan visa on arrival mulai pada tanggal 7 Maret 2022.
Baca juga: Bawa 60 Penumpang, Garuda Indonesia dari Sydney Mendarat di Bali
Dua kebijakan itu diusulkan untuk mencegah adanya mafia karantina dan mafia visa yang memungkinkan memperburuk citra pariwisata Bali di mata dunia.
"Supaya tidak ada mafia karantina dan tidak ada lagi mafia visa. Karana upaya untuk pemulihan pariwisata Bali jangan sampai ternoda dari permainan tidak sehat yang merusak citra pariwisata di Bali," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.