Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Kompas.com - 04/03/2022, 20:40 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 763 warga binaan tersebut, empat di antaranya langsung bebas.

Baca juga: 6 Fakta Pulau Nusakambangan, Pulau Narapidana yang Membentengi Cilacap dari Tsunami

"Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus Nyepi. Ada sebanyak empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Jamaruli memerinci, sebanyak 763 warga binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebar di seluruh lapas di Bali. Di antaranya Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 narapidana, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 narapidana.

Selain itu, ada juga di Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 narapidana.

"Terus ada di Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana," kata dia.

Lebih jauh, Jamaruli menyampaikan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara kepada yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 4 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com