Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisman ke Bali Tanpa Karantina Resmi Berlaku, Polisi Fokus Awasi Tempat Wisata

Kompas.com - 07/03/2022, 12:14 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) resmi berlaku di Bali mulai Senin (7/3/2022).

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya kini tak lagi mengawasi hotel-hotel untuk memastikan PPLN menjalani karantina.

Polisi akan fokus mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) wisatawan saat berkunjung ke obyek-obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.

Baca juga: Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya

"Kita fokus pada tempat wisata. Barangkali (mengawasi) kepatuhan prokes mereka (wisman) semua. Tentu penerapan di hotel sudah CHSE semua, kemudian kepatuhan pada Pedulilindungi juga menjadi fokus kita, PPLN umumnya wisatawan ke tempat wisata," kata Putu Jayan di Polda Bali, Senin.

Selain itu, Putu Jayan juga meminta bawahannya memperketat pengawasan tindak kejahatan yang dilakukan orang asing di tengah aturan tanpa karantina.

Ia meminta jajaran di Polres membentuk satuan tugas mengawasi tindak kriminal termasuk peredaran narkoba yang dilakukan orang asing.

"Saya telah menginstruksikan jajaran tetap konsisten untuk pelaksanaan tugas khususnya penegakan masalah narkoba menjadi fokus kita," tuturnya.

Sebelumnya, aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali tertuang dalam surat hasil rapat koordinasi Pemprov Bali bersama kementerian terkait yang digelar pada 4 Maret 2022.

Baca juga: Dikira Sampah, 126 KIS dan KIP Dibuang Anak Kepala Dusun di Bali, Videonya Viral

Surat hasil rapat yang kemudian diteken Gubernur Bali I Wayan Koster itu memuat sejumlah ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali selama tak diberlakukan karantina.

Ketentuan itu di antaranya, sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan.

Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan, apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga berlaku 7 Maret 2022.

Baca juga: Koster Usul Wisman ke Bali Tak Perlu Karantina supaya Tak Ada Mafia

Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com