BALI, KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara yang berasal dari 23 negara kini bisa berkunjung ke Bali dengan pemberian visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, visa kunjungan saat kedatangan mengizinkan wisatawan asing untuk tinggal selama 30 hari.
Baca juga: Aturan Wisman ke Bali Tanpa Karantina Resmi Berlaku, Polisi Fokus Awasi Tempat Wisata
"Tapi dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan," kata Jamaruli dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Jamaruli mengatakan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh WNA untuk mendapatkan VoA khusus wisata di konter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
Selain itu, mereka harus menyiapkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Adapun tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, aturan Pemberian Visa on Arrival Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata dia.
Ia melanjutkan, terdapat 23 negara yang diberikan VoA yang masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi.
Negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA antara lain, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Perancis.
Selanjutnya, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 7 Maret 2022: Pagi hingga Siang Hujan Ringan
Pihaknya, lanjut Jamaruli, sudah mempersiapkan 16 konter yang memiliki dua petugas Imigrasi untuk memberikan pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.