Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival, PHRI: Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Kompas.com - 07/03/2022, 18:18 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan, dan Humas BPD PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyambut baik kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.

Selain menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata di Pulau Dewata, dua kebijakan itu dinilai menjadi momentum kebangkitan pariwisata Bali.

Baca juga: Wisatawan dari 23 Negara Bisa ke Bali dengan Visa on Arrival, Izin Tinggal Berlaku 30 Hari

"Ini menjadi angin segar bagi dunia pariwisata di Pulau Bali untuk bersaing dengan beberapa negara. Tentu ini juga momentum kebangkitan pariwisata Bali," kata Suryawijaya dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Suryawijaya menyebut, seluruh pelaku industri pariwisata di Bali dalam optimisme tinggi menyambut dua kebijakan itu. Kendati tak bisa langsung memulihkan pariwisata 100 persen, ia yakin geliat industri pariwisata akan bergerak positif pada 2022.

Jika semua rencana berjalan dengan baik, bukan tak mungkin 2023 akan menjadi titik balik kebangkitan 100 persen pariwisata Bali.

“Dengan proses kebangkitan pariwisata Bali ini, saya berharap agar industri pariwisata terus bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat untuk terus mematuhi prokes Covid-19, sehingga keamanan dan kenyamanan pariwisata Bali bisa terus terkendali," tuturnya.

Suryawijaya menambahkan, PHRI akan mendorong hotel-hotel di Bali membentuk satgas kecil di tempat masing-masing.

Satgas itu akan bertugas menanggulangi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan seperti penyebaran Covid-19.

Seluruh hotel yang akan menerima kedatangan wisman mancanegara juga diwajibkan memiliki sertifikat CHSE.

“Intinya mari kita bekerja bersama, dukung kebijakan pemerintah agar pariwisata segera pulih dan perekonomian bangkit,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali berlaku Senin (7/3/2022). Wisman yang akan berkunjung ke Bali diwajibkan harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu di antaranya, sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari di Bali, mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan.

Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Sedangkan, apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku 7 Maret 2022.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini

Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com