KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Sebanyak lima pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung, Bali, berhasil diringkus polisi.
Kelima pelaku masing-masing berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43) kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp 75 juta milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanu Ardana di Polres Klungkung, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Ada 43 Penerbangan Tambahan Selama MotoGP Mandalika, Mayoritas dari Jakarta-Bali
Dhanu menjelaskan, peristiwa pencurian kabel yang dilakukan kelima tersangka itu bermula dari laporan PT Telkom pada Senin (7/3/2022).
Laporan itu terkait dengan dugaan pencairan kabel yang diketahui hilang di wilayah Klungkung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kabupaten Klungkung.
Di hari yang sama, ketika sedang berpatroli, aparat menemukan lima orang berseragam menyerupai teknisi rekanan PT Telkom sedang menurunkan kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Gunaksa sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat dimintai surat tugas oleh petugas, kelima orang tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat tugas, sehingga diamankan ke Polres berikut barang bukti berupa kabel.
Baca juga: 3 Pengeroyok Orang yang Diduga Curi Mangga hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengakui melakukan pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom.
Hasil pengembangan, kelimanya beraksi di tujuh tempat di wilayah Kabupaten Klungkung dan dua tempat di wilayah Kabupaten Gianyar.
"Hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar ke tempat pengumpul rongsokan," kata Dhanu.
Dhanu menyebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom, satu buah tang potong besar, satu buah tang kecil, satu buah rompi warna oranye, lima buah helm warna merah, dan satu unit mobil pick up.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.