BULELENG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan IJ (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan maut yang menewaskan Muhammad Selamat (82).
IJ tega menghabisi nyawa ayahnya pada Kamis (10/3/2022) sore hanya karena cekcok kandang kucing.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, IJ dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Gara-gara Kucing, Pria Ini Tega Aniaya Ayahnya hingga Tewas
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Sumarjaya, Jumat (11/3/2022).
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja.
Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban yang tinggal satu rumah memang sering cekcok karena ketidakcocokan.
Puncak cekcok terjadi saat pelaku meminta korban memindahkan kandang kucing yang bau namun tak diindahkan oleh korban.
"Yang kemarin (cekcok) karena disuruh pindahin kandang kucing, tapi ini masih dilakukan pendalaman," ungkap Sumarjaya.
Polisi sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan motif pelaku menganiaya korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.