Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Bali Kritik Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi: Dipaksakan dan Tak Taat Hukum

Kompas.com - 11/03/2022, 16:20 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai pembangunan proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi cacat secara prosedural.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodasi oleh Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per 25 November 2021 menyatakan Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang 1945.

Baca juga: Tol Gilimanuk-Mengwi Dilengkapi Jalur Sepeda, Dibangun Mulai Juni 2022

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Krisna menyebut, Pemprov Bali semestinya mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar nomor 7 putusan tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ia menilai, perjanjian pengusahaan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodasi UU Cipta Kerja.

"Dan tindakan tersebut lagi-lagi saya tegaskan sudah melanggar putusan MK," tuturnya.

Selain itu, Krisna menilai proyek jalan tol sepanjang 96,21 kilometer yang melintasi tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan, dan Jembrana tersebut merupakan proyek yang berdampak luas terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Melihat Pesan Perdamaian WN Rusia dan Ukraina di Bali lewat Kaligrafi di Atap Vila

Berdasarkan catatan Walhi Bali, proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 dan menerabas Sungai seluas 22,7 Ha.

Selain itu, proyek tersebut juta akan menerabas pemukiman seluas 20 Ha, kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan pertanian sawah.

Walhi Bali juga menemukan akan ada lahan 1.300-an Ha dengan 98 subak yang akan diterabas akibat pembangunan proyek tersebut.

Lahan itu tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

"Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster (gubernur Bali) terkait kemandirian pangan," kata dia.

“Mestinya pemerintah sadar jika sektor pertanian yang seharusnya di-support dengan kebijakan dan langkah konkret untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru mengurangi luasan lahan pertanian di Bali," pungkasnya.

Baca juga: Kesulitan Tarik Uang Imbas Sanksi Perang Ukraina, WN Rusia di Bali Buka Rekening Bank di Indonesia

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Bali akan segera memiliki jalan tol jalur Gilimanuk-Mengwi yang pembangunannya dimulai Juni 2022.

Jalan tol tersebut akan memiliki tiga jalur yakni jalur untuk penumpang umum, jalur khusus sepeda motor, dan jalur khusus sepeda.

Jalan tol memiliki panjang total 96,21 kilometer, dengan lebar 40 meter, melewati tiga Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, dan menelan dana investasi sebesar Rp 24,6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com