BULELENG, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Buleleng memusnahkan ribuan produk obat, makanan, dan kosmetik yang tak berizin, pada Jumat (11/3/2022).
Ada sebanyak 1.500 kemasan produk hasil sitaan yang dimusnahkan dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 33.684.000.
Baca juga: Curhat Sopir Truk di Buleleng soal Aturan ODOL, Buah Simalakama hingga Ancam Mogok Massal
Produk tersebut terdiri dari obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa obat kuat stamina pria, hingga kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Produk itu kami sita dari kegiatan pengawasan Loka POM Buleleng di wilayah Kabupaten Buleleng dan Jembrana, sepanjang tahun 2021," kata Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana di lokasi, Jumat.
Hantan menjelaskan, produk obat yang diamankan sebanyak 81 kemasan dengan nilai ekonomi Rp 319.000, dan obat tradisional sebanyak 996 kemasan senilai Rp 19.517.000.
Kemudian produk kosmetik sebanyak 327 kemasan senilai Rp 12.260.000 dan pangan sebanyak 96 kemasan senilai Rp 1.588.000.
Pemusnahan produk dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga pengelola limbah B3 dengan menggunakan incenerator.
Ery menambahkan, pihaknya tidak serta merta langsung menindak sarana atau usaha yang kedapatan menjual produk tersebut ke proses hukum.
Namun, lebih dulu dilakukan pembinaan dan mengenakan sanksi administrasi berupa penyitaan barang.
Baca juga: Lokasi Isoter di Buleleng Ditutup, Perawatan Pasien Dipindah ke Isoter Desa
Jika sarana atau usaha tersebut belum mengantongi izin, maka pihak Loka POM akan melakukan pendampingan hingga berizin.
"Jika terjadi keberulangan menyebabkan resiko dan dampaknya sangat luas, maka itu bisa kita proses hukum langsung," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.