Petugas lantas mendatangi rumah ADNW. Namun, ayah ADNW telah kabur. Di rumahnya, polisi hanya menemukan sembilan bungkus sabu-sabu.
"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, sebanyak 12 bungkus sabu-sabu dengan berat 29,46 gram netto," ungkapnya.
Sementara pelaku RF ditangkap di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (11/3/2022) pukul 01.00 Wita.
Di kamar RF polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Saat intrograsi, RF mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku PASS, yang kemudian ditangkap.
Dari penggeledahan di rumah PASS di Kecamatan Negara, Jembrana, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram netto.
Baca juga: Kisah Penemuan Kerangka WN Spanyol di Bali, Berawal dari Mimpi Sang Anak
Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.