Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi: Pelaku Mengaku Diperintah Ayahnya

Kompas.com - 14/03/2022, 15:31 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Empat orang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diringkus polisi. Mereka ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jembrana di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membeberkan, keempat tersangka masing-masing berinisial IMR (25), ADNW (21), RF (30), dan PAS (25).

Baca juga: Beraksi 17 Kali, Begal Payudara di Bali Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswa

"Keempat tersangka, selain pemakai juga sebagai pengedar. Antara satu tersangka dengan lainya tidak ada keterkaitan dan juga jaringanya terputus,” ujar Juliana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

IMR ditangkap di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (4/3/2022) pukul 21.00 Wita.

"Saat digeledah, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip. Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang dipanggil Botak dan masih DPO,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah IMR dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan IMR, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,11 gram netto sabu-sabu.

Sedangkan pelaku ADNW diringkus di Taman Kota Jembrana pada pada Rabu (9/3/2022) pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 14 Maret 2022: Pagi hingga Sore Berawan

Saat digeledah, ADNW yang masih berstatus mahasiswa ini, kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu.

"Pelaku mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW, untuk menjual barang itu kepada seseorang," katanya.

Petugas lantas mendatangi rumah ADNW. Namun, ayah ADNW telah kabur. Di rumahnya, polisi hanya menemukan sembilan bungkus sabu-sabu.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, sebanyak 12 bungkus sabu-sabu dengan berat 29,46 gram netto," ungkapnya.

Sementara pelaku RF ditangkap  di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (11/3/2022) pukul 01.00 Wita.

Di kamar RF polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Saat intrograsi, RF mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku PASS, yang kemudian ditangkap.

Dari penggeledahan di rumah PASS di Kecamatan Negara, Jembrana, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram netto.

Baca juga: Kisah Penemuan Kerangka WN Spanyol di Bali, Berawal dari Mimpi Sang Anak

Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com