JEMBRANA, KOMPAS.com - Empat orang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, diringkus polisi. Mereka ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jembrana di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana membeberkan, keempat tersangka masing-masing berinisial IMR (25), ADNW (21), RF (30), dan PAS (25).
Baca juga: Beraksi 17 Kali, Begal Payudara di Bali Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswa
"Keempat tersangka, selain pemakai juga sebagai pengedar. Antara satu tersangka dengan lainya tidak ada keterkaitan dan juga jaringanya terputus,” ujar Juliana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
IMR ditangkap di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (4/3/2022) pukul 21.00 Wita.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip. Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang dipanggil Botak dan masih DPO,” ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah IMR dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan IMR, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,11 gram netto sabu-sabu.
Sedangkan pelaku ADNW diringkus di Taman Kota Jembrana pada pada Rabu (9/3/2022) pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 14 Maret 2022: Pagi hingga Sore Berawan
Saat digeledah, ADNW yang masih berstatus mahasiswa ini, kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu.
"Pelaku mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW, untuk menjual barang itu kepada seseorang," katanya.
Petugas lantas mendatangi rumah ADNW. Namun, ayah ADNW telah kabur. Di rumahnya, polisi hanya menemukan sembilan bungkus sabu-sabu.
"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka, sebanyak 12 bungkus sabu-sabu dengan berat 29,46 gram netto," ungkapnya.
Sementara pelaku RF ditangkap di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (11/3/2022) pukul 01.00 Wita.
Di kamar RF polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Saat intrograsi, RF mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku PASS, yang kemudian ditangkap.
Dari penggeledahan di rumah PASS di Kecamatan Negara, Jembrana, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram netto.
Baca juga: Kisah Penemuan Kerangka WN Spanyol di Bali, Berawal dari Mimpi Sang Anak
Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.