BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali akan mengawasi wisatawan mancanegara (wisman) yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di pintu masuk Pulau Dewata.
Jika wisman diketahui melanggar dan tak disiplin menjalani isolasi di hotel tempatnya menginap, Satgas Covid-19 Bali akan menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta dan surat rekomendasi kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi.
"Kalau melanggar, itu langsung dideportasi dan dikenakan sanksi Rp 1 juta," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Selasa (15/3/2022).
Koster menjelaskan, sejak pintu internasional dibuka pada 3 Februari 2022, sudah ada sekitar 4.600 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berkunjung ke Bali.
Sebanyak 4.600 orang itu terdiri dari sekitar 1.000 WNI dan lebih dari 3.600 WNA. Sebanyak 20 orang di antaranya positif Covid-19. Mereka yang positif Covid-19 terdiri dari 17 WNA dan 3 WNI.
Mereka yang positif Covid-19 merupakan pasien tanpa gejala. Sebanyak 13 di antaranya telah sembuh dan tujuh masih diisolasi di hotel tempat meraka menginap.
"Semua hotel yang telah CHS wajib menyiapkan kamar untuk isolasi bagi yang positif (Covid-19). Jadi memang isolasi di kamar yang ditempatnya menginap," kata Koster.
Baca juga: Koster: Bali Kedatangan 500 PPLN Per Hari sejak Bebas Karantina
"Terus ada pengawasan ketat dari Satgas (Covid-19) Bali, jadi dipantau secara ketat. Jadi enggak ada masalah. Sejauh ini tidak ada klaster baru dari pelaku wisata, yang ada di hotel maupun di destinasi wisata," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.