"Diberangkatkan dengan visa liburan. Otomatis mereka tidak bisa bekerja. Kalau bisa bekerja, tidak sesuai dengan mekanisme dari proses visa kerja," jelasnya.
Dia menjelaskan, sebagian PMI ada yang sudah punya ikamet atau izin tinggal.
"Itu pun tidak boleh digunakan untuk kerja. Hanya untuk tinggal," katanya.
Pihaknya selaku kuasa hukum para PMI, telah melaporkan agen penyalur ke polisi.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara untuk mempermudah pemeriksaan baik korban maupun saksi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.