JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinisial PS (34), warga Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dibekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana karena mencuri sepeda motor.
PS mengembat sepeda motor Honda CBR 150R milik Angga Hadi Malik (19), warga Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Baca juga: Sejumlah Rumah di Jembrana Rusak Diterjang Puting Beliung, Warga Berhamburan
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022). Korban yang baru bangun tidur mendapati kunci motor dan ponsel di mejanya raib.
Panik, korban mengecek sepeda motornya yang diparkir di garasi ternyata ikut raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela. Kemudian mengambil kunci saat korban tidur. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata di Buleleng, Rabu (16/3/2022).
Pelalu ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (13/3/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimum tujuh tahun penjara.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 3 juta dan uang tersebut sudah habis dibelanjakan," katanya.
Reza mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis. Di Kabupaten Jembrana, pelaku melakukan aksinya sebanyak 27 TKP mulai dari 2013.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.