Pemerintah Desa harus mengetahui warganya yang jadi pekerja migran akan bekerja di negara mana.
Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh kepala desa dan lurah.
Artinya, dalam regulasi itu pemerintah desa atau kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Buleleng Terkatung-katung di Turki, Polisi Turun Tangan
“Di antaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” jelasnya.
Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk memberikan pemahaman bersama terkait UU perlindungan pekerja migran dari Buleleng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.