Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pekerja Migran Diminta Tak Gampang Tergiur Iming-iming Agen

Kompas.com - 17/03/2022, 12:50 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar, Provinsi Bali, meminta calon pekerja migran tidak gampang tergiur janji agen penyalur tenaga kerja.

Hal ini berkaca dari pengalaman sejumlah pekerja migran yang terkatung-katung di Turki. Mereka diberangkatkan menggunakan visa liburan dan tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Menurut Kepala UPT BP2MI Wilayah Denpasar Wiam Satriawan, bekerja di luar negeri tidak semudah seperti janji-janji agen. Ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui.

"Mereka (agen) menggunakan cara mudah dengan menggunakan visa liburan dengan menggampangkan bahwa di tempat tujuan akan mudah mencari pekerjaan. Kemudian dijanjikan visanya akan diubah menjadi visa pekerja,” kata Wiam saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Kata dia, penting bagi calon pekerja migran untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Cerita Orangtua Pekerja Migran yang Terkatung-katung di Turki, Cari Pinjaman demi Setor Rp 50 Juta

Pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi terkait UU tersebut. Terbaru, sosialisasi ini digelar menyasar 60 peserta dari PMI dan calon PMI di Buleleng.

"UU ini sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Sehingga penting bagi PMI untuk mengetahui UU tersebut," sebutnya.

Wiam menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi ataupun merubah pola pikir calon PMI yang ada di desa. Bahwa, bekerja di luar negeri tidak semudah iming-iming para agen.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk mengawasi pengiriman pekerja migran yang berasal dari wilayahnya.

Menurut dia, peran aktif dari kepala desa dan lurah untuk mengawasi pengiriman PMI diperlukan.

 

Pemerintah Desa harus mengetahui warganya yang jadi pekerja migran akan bekerja di negara mana.

Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Artinya, dalam regulasi itu pemerintah desa atau kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI.

Baca juga: Pekerja Migran Asal Buleleng Terkatung-katung di Turki, Polisi Turun Tangan

“Di antaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” jelasnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk memberikan pemahaman bersama terkait UU perlindungan pekerja migran dari Buleleng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com