BULELENG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus perkelahian atau bentrokan dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah menetapkan KA (50) dan anaknya, GP (35) sebagai tersangka.
Baca juga: Buleleng Genjot Vaksinasi Covid-19 Booster, Target Capai 30 Persen dalam Pekan Ini
"Terduga pelaku (KA dan GP) sudah ditetapkan tersangka pada minggu lalu," jelasnya, dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, KA dan GA ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Kata Sumarjaya, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
"Yang bersangkutan diduga yang bertanggung jawab atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan empat orang luka-luka," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan dua linggis dari kedua tersangka.
Senjata tajam tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya keluarga korban.
Sebelumnya, dua keluarga terlibat cekcok, pada Jumat (4/3/2022). Akibatnya, sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.