BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KHP (31) nekat mencuri sejumlah bahan bangunan di proyek Jembatan Bakung, Kelurahan Sukasada, Buleleng.
KHP ditangkap polisi pada Senin (21/3/2022). Ia kini mendekam di Rutan Mapolsek Sukasada.
Baca juga: Sidak, Polisi Temukan Minyak Goreng Seharga Rp 27.000 Per Liter di Buleleng
KHP terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Pelaku mencuri sejumlah material bangunan proyek jembatan Bakung sepanjang Desember 2021 lalu dan dijual ke toko bangunan," jelas Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, dikonfirmasi Selasa (22/3/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Made Suardika (43) yang merupakan pemborong proyek jembatan setempat.
Awalnya, korban meletakkan sejumlah bahan bangunan dan peralatan tukang tanpa penjagaan. Namun, material tersebut tiba-tiba raib.
Korban pun melapor kejadian dugaan pencurian ini ke Mapolsek Sukasada.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan material bahan bangunan berupa besi diameter 13 sebanyak enam batang, besi diameter 16 sebanyak enam batang, besi diameter 8 sebanyak 10 batang, sebuah katrol, empat lampu sorot, dan satu trapo las.
"Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 11 juta lebih," kata Agus Dwi.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada. Polisi juga melakukan penelusuran di sejumlah toko material bangunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.