DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial IPPP (23), warga Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Bali, ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar.
Pemuda pengangguran ini ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Denpasar, Bali.
Baca juga: Kisah Pilu Bayi Montanus, Alami Bocor Jantung, Keluarga Tak Punya Biaya untuk Operasi di Bali
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka mulai beraksi sejak Januari hingga Maret 2022. Selama beraksi, tersangka sudah mencuri 21 sepeda motor.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, yakni di wilayah Denpasar Timur sebanyak 14 kali, wilayah Denpasar Selatan sebanyak enam kali dan wilayah Denpasar Barat sebanyak satu kali. Sepeda motor yang diambil pelaku sebanyak 21 dari berbagai merek," katanya pada Rabu (23/3/2022).
Bambang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada 14 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX miliknya di Jalan Gadung Nomor 9, Denpasar Barat.
"Korban meninggalkan (sepeda motor) untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang, namun setelah selesai rapat, korban kembali ketempat parkir sepeda motor, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut, hilang," kata Bambang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Pada 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA, petugas meringkus pelaku di Jalan Surapati, Denpasar, Bali.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Kemenkumham Bali: 2.000 Turis Asing ke Pulau Dewata Pakai VoA
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan mengunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui medsos," kata Bambang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.