Namun, rencana Pemilu dengan sistem E-Voting ini masih berupa gagasan, dan baru bisa diwujudkan apabila direstui oleh DPR dan KPU.
"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini baru gagasan di KPU. Jadi bukan mentri kominfo, ini gagasannya KPU, tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan (Pemilu) yang saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret ICT (Information Communication Technology) Infrastructure dan kesiapan ICT Infrastructure," katanya.
Sedangkan terkait ancam serangan cyber, Jhony mengatakan persoalan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara Kominfo bertugas melindungi hak perlindungan data masyarakat. Apabila data pemilih bocor maka Kominfo bakal menindak penyelenggara sistem elektronik dan memberi sanksi.
Sanksi ini mulai dari memberi peringatan, rekomendasi peningkatan keamanan digital hingga pemutusan akses.
"Apabila itu (data pemilih bocor) terjadi berulang-ulang kali maka kewenangan yang saat ini yang ada di Kominfo dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat adalah melakukan pemutusan akses," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.