Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN Perancis yang Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 31/03/2022, 08:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Perancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31) alias RJHB, dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

Rayan melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca juga: Masyarakat Umum Tak Diizinkan Nonton Persik Vs Bali United di Stadion, Polisi: Hanya 300 Undangan

"RJHB dideportasi karena telah melanggar UU Keimigrasian, UU Narkotika, dan UU Darurat RI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilis, Kamis (31/3/2022).

Jamaruli menyebut, Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).

Selajutnya Rayan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

Ia menjelaskan, proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Imigrasi Solo Deportasi 4 WNA ke Negara Asal karena Langgar Izin Tinggal

 

WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.

"RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli.

Rayan sebelumnya ditangkap aparat Polda Bali di Villa Kharisma, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 21 Maret 2021 pukul 19.30 Wita. 

Dalam penangkapan yang disertai pengeledahan itu, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap RJHB dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata Jamaruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com