BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ke Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (31/3/2022).
Kasus itu menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial H (50) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 511 juta. Kasus tersebut akan disidang dalam waktu dekat.
Baca juga: Hilang 4 Hari, Seorang Nenek di Buleleng Ditemukan Tewas di Jurang Sedalam 7 Meter
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Amartha telah rampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan H selama menjabat Ketua BUMDes tahun 2010 sampai 2017," kata Jayalantara di Buleleng, Kamis.
Tersangka menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan membuat kredit fiktif ke masing-masing dusun.
Selain kredit fiktif, ditemukan juga ada cash bon sejak 2012-2018. Kemudian, tersangka sempat melakukan penarikan uang dari rekening BUMDes yang dilakukan seorang diri.
Akibat perbuatannya, BUMDes Amartha mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.
Baca juga: Trauma, Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Buleleng Diungsikan ke Rumah Aman
Terhadap tersangka kini didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.