Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah empat orang PMI asal Buleleng yang sempat terkatung-katung di Turki melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polres Buleleng.
Mereka melaporkan terduga pelaku inisial KPR dan AAKRS.
KPR diduga bertindak sebagai perekrut PMI di Bali. Dia bekerja dibawah perintah AAKRS, yang berperan sebagai penampung PMI di Turki.
Baca juga: Ombudsman Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pekerja Migran Terkatung-katung di Turki
Mereka membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa ditipu oleh agen penyalur tenaga kerja. Mereka diberangkatkan untuk bekerja ke Turki namun menggunakan visa liburan.
Selain itu, pekerjaan yang mereka dapat di sana tak sesuai yang dijanjikan.
Bahkan, para pekerjaan migran yang berjumlah 29 ini juga ditempatkan di sebuah losmen yang jauh dari kata layak oleh agen.
Dari 29 PMI yang menjadi korban dalam kasus ini, 5 orangnya sudah pulang ke Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.