KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang kepala dusun di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, berinisial IPEAN (30), ditangkap polisi.
"Oknum Kadus (kepala dusun) tersebut kami tangkap bersama dua rekannya,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Polisi Akan Jemput Calon Tersangka Penipuan 29 PMI Asal Bali yang Terkatung-katung di Turki
Adapun kedua rekan IPEAN yang ikut diringkus yaitu MAS (19) dan IND (47). Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Taruna mengungkapkan, awalnya personel Satres Narkoba Polres Karangasem menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka MAS membawa paket sabu-sabu dari Kota Denpasar menuju Karangasem.
MAS lalu ditangkap polisi berikut barang bukti satu paket shabu seberat 0,2 gram. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Amlapura, Karangasem, Senin (21/3/2022) pukul 17.30 Wita.
"Dari hasil pendalaman, narkoba tersebut didapatkan dari oknum Kadus berinisial IPEAN," ungkapnya.
IPEAN pun digerebek di rumahnya, hari itu juga pukul 22.00 Wita. Dari tangan IPEAN, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Saat diinterogasi, IPEAN mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka IND. Polisi lalu menggeledah rumah IND di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Di dalam rumahnya ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 2,2 gram. Sebanyak sembilan paket di antaranya disembunyikan dengan cara dikubur di dekat kandang babi.
"Saat ini ketiga tersangka kami amankan untuk proses penyidikan. Total barang bukti yang kami sita sebanyak 13 paket sabu-sabu," jelasnya.
Baca juga: Harga Pertamax di Bali Naik Jadi Rp 12.500 Per Liter, Warga Pilih Beralih ke Pertalite
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, tiga ponsel, satu buah alat isap sabu-sabu.
Tersangka IPEAN dan IND dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan MAS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.