DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial FST dan HL, tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan
Pasangan suami istri ini berurusan dengan hukum usai melangsungkan pernikahan pada (28/3/2021).
Namun ternyata, perempuan berinisial HL itu belum sah bercerai dengan suaminya berinisial FL. Keduanya diduga melanggar Pasal 279 KUHP karena tetap nekat melangsungkan pernikahan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan terkait penetapan tersangka dan DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Iya betul, (FST dan HL sudah ditetapkan tersangka dan DPO). Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan," katanya saat saat dikonfirmasi pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: Mantan Karyawan Curi Barang Vila yang Ditempati WN Singapura di Bali, Terungkap lewat Rekaman CCTV
Mikael menjelaskan, penyidik telah dua kali memanggil FST dan HL untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun pasangan suami istri ini selalu mangkir dari dua panggilan tersebut.
"Penetapan DPO-nya itu karena dia (FST dan HL) dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak datang. Ya orang yang menghilang kepolisian wajib menerbitkan daftar pencarian orang," katanya.
Baca juga: Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali
Dikonfirmasi terpisah, Lodewyk Siahaan, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan kliennya melaporkan FST dan HL ke polisi usai mendapatkan kabar keduanya telah melangsungkan pernikahan di Nusa Dua pada Minggu (28/3/2021) lalu.
"Dilaporkan pada 28 Meret 2021 lalu. Laporan itu didasarkan pasal 279 KUHP. Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta," katanya.
Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih berstatus suami istri sah karena proses perceraian keduanya saat itu sedang bergulir di Pengadilan.
"Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami istri yang sah," katanya.
Baca juga: Bali United Vs Kedah, Kepercayaan Diri Sang Kenari untuk Menang
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum HL Liliana Kartika menjelaskan, putusan perkara perceraian tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap Nomor 2824 K/PDT/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.
Hal itu juga telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.
Dia menjelaskan pelapor tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara nomor 2924 K/PDT/2021.
Pelapor atau mantan suami kliennya tidak memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
"Bahwa saat ini klien kami membanting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan, dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.