Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Saat Salah Satu Mempelai Belum Sah Bercerai, Suami Istri di Bali Jadi Buronan Polisi

Kompas.com - 04/04/2022, 09:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan suami istri berinisial FST dan HL, tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin.

Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan

Baru melangsungkan pernikahan

Pasangan suami istri ini berurusan dengan hukum usai melangsungkan pernikahan pada (28/3/2021).

Namun ternyata, perempuan berinisial HL itu belum sah bercerai dengan suaminya berinisial FL. Keduanya diduga melanggar Pasal 279 KUHP karena tetap nekat melangsungkan pernikahan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar,  Kompol Mikael Hutabarat membenarkan terkait penetapan tersangka dan DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Iya betul, (FST dan HL sudah ditetapkan tersangka dan DPO). Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan," katanya saat saat dikonfirmasi pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Mantan Karyawan Curi Barang Vila yang Ditempati WN Singapura di Bali, Terungkap lewat Rekaman CCTV

2 kali mangkir

Mikael menjelaskan, penyidik telah dua kali memanggil FST dan HL untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun pasangan suami istri ini selalu mangkir dari dua panggilan tersebut.

"Penetapan DPO-nya itu karena dia (FST dan HL) dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak datang. Ya orang yang menghilang kepolisian wajib menerbitkan daftar pencarian orang," katanya.

Baca juga: Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali

Masih suami istri sah

Dikonfirmasi terpisah, Lodewyk Siahaan, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan kliennya melaporkan FST dan HL ke polisi usai mendapatkan kabar keduanya telah melangsungkan pernikahan di Nusa Dua pada Minggu (28/3/2021) lalu.

"Dilaporkan pada 28 Meret 2021 lalu. Laporan itu didasarkan pasal 279 KUHP. Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta," katanya.

Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih berstatus suami istri sah karena proses perceraian keduanya saat itu sedang bergulir di Pengadilan.

"Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami istri yang sah," katanya.

Baca juga: Bali United Vs Kedah, Kepercayaan Diri Sang Kenari untuk Menang

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum HL Liliana Kartika menjelaskan, putusan perkara perceraian tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap Nomor 2824 K/PDT/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.

Hal itu juga telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.

Dia menjelaskan pelapor tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara nomor 2924 K/PDT/2021.

Pelapor atau mantan suami kliennya tidak memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

"Bahwa saat ini klien kami membanting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan, dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com