DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat total 25.000 dosis vaksin Covid-19 yang telah melewati masa tenggang atau kedaluwarsa pada 31 Maret lalu.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Bali I Wayan Widya mengatakan, Dinkes Bali masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindaklanjuti vaksin tersebut.
"Kita tunggu perintah dari pusat. Karena kebijakan pusat itu biasanya disuruh simpan yang baik, biasanya ada perpanjangan lagi atau dikaji," kata Widya saat dihubungi pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: 2.200 Dosis Vaksin di Buleleng Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Dinkes
Widya menyebut, rendahnya partisipasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster menjadi salah penyebab 25.000 vaksin tersisa hingga kedaluwarsa.
Padahal, Widya menuturkan, pihaknya selama ini telah berupaya agar vaksin tersebut dapat segera didistribusikan ke tempat layanan vaksinasi.
Selain itu, pemerintah pusat juga mengirim sekitar 631 dosis vaksin dengan masa kedaluwarsa yang singkat sehingga harus segera dihabiskan.
Kendati demikian, Widya menuturkan, antusiasme warga untuk menerima vaksin meningkat usai pemerintah mengeluarkan aturan vaksinasi booster sebagai syarat mudik.
"Mengapa lambat? Karena kemarin belum ada edaran (syarat mudik). Setelah ada edaran boleh mudik, masyarakat sudah mulai datang berbondong-bondong. Kemarin sebelumnya agak slow," katanya.
Baca juga: Koster: Tidak Ada Vaksin Kedaluwarsa di Bali
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan, vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa pada periode Maret 2022 sudah habis digunakan sebelum jatuh tempo. Karena
"Sudah habis (vaksin). Sebelum 31 Maret sudah habis. Nggak ada (vaksin kedaluwarsa di Bali)," kata Koster singkat usai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (31/3/2022).
Pernyataan Koster ini untuk menanggapi data yang dimiliki Kementerian Kesehatan terkait Bali memiliki vaksin yang kedaluwarsa pada 31 Maret 2022 berjumlah 191.540 dosis dari total 1.078.000 dosis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.