Karena itu, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali terkait pembebasan bunga dan denda kendaraan bermotor.
"Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro-rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," katanya.
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan
Sebelumnya, Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022.
Aturan tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 63 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.