Karena itu, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali terkait pembebasan bunga dan denda kendaraan bermotor.
"Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro-rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," katanya.
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Belasan Orang Terguling di Bali, Bermula Mesin Mati di Tanjakan
Sebelumnya, Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022.
Aturan tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 63 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.