Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Propam Polda Kalsel Periksa Polisi Penembak Penyalahguna Narkoba Saat Ditangkap
Pada kesempatan yang sama, Kanit Narkoba Lab Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka mengandung narkotika golongan I.
"Barang tersebut sudah kita periksa mengandung narkotika dengan senyawa sintetik yaitu MDMP-FUBINACA di Permenkes nomor urut 175 sebagai narkotika golongan I," kata Mahmudi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA tercatat sebagai narkotika golongan I dengan nomor 175.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.