DENPASAR, KOMPAS.com - Pemuda berinisial ECB (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba dalam bentuk cookies atau kue.
Kepala Polisi Resor (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka mendapatkan narkoba dari China yang dikirim dalam bentuk serbuk yang mengandung ABD-FUBIATA atau MDMB-FUBINACA.
Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China
Tersangka lalu memprosesnya, mencampur bahan baku narkoba itu dengan adonan kue.
Adonan lalu dibentuk sesuai selera dan dipanggang di oven sampai matang.
"Tersangka di sini membuat narkoba yang dicampur sehingga membentuk kue atau kue cookies yang mengandung narkotika golongan I," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di rumah tersangka, Rabu (6/5/2022).
Baca juga: Pembuat Narkoba Cookies Ditangkap di Denpasar, Bahan Baku Didapat dari China
Tersangka membuat 100 buah kue dan dikirim menggunakan jasa kurir paket.
Paket dikirim untuk seseorang yang berada di luar Bali.
Sebagian kue tidak dikirim, namun untuk dikonsumsi sendiri.
"Dari keterangan tersangka disuruh oleh seseorang bernama Dimas (DPO) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri," kata Bambang.
Baca juga: Polda NTT Tangkap Terduga Kurir Narkoba yang Baru Tiba dari Makassar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.